Sabtu, 08 Januari 2011

Patroli Pengamanan TNBT- PKHS


LAPORAN KASUS PEMBALAKAN LIAR
DI SEKITAR ARVENA RESORT SIAMBUL DAN RESORT LAHAI
Tanggal  12 – 14 Agustus 2009
Oleh : Santoso


Personil Tim    : 
Najarlagu S/Polhut TNBT-Staf pendamping PKHS
Ahmad Fanani/ Staf PKHS
Sumarto /Staf PKHS






  1. WAKTU DAN LOKASI
 Kegiatan pembalakan liar yang terjadi di daerah penyangga kawasan TN. Bukit Tigapuluh berdasarkan temuan hasil kegiatan survei dan patroli rutin PKHS berdasarkan Surat Perintah Kepala Balai TN. Bukit Tigapuluh Nomor : PT. 110/BTNBT-1/2009 tanggal 10 Agustus 2009, terjadi didaerah sekitar area konsesi PT. Arvena Sepakat. Kegiatan – kegiatan pembalakan ditemukan mulai dari tanggal 12 s/d 14 Agustus 2009.
 
         Tabel.1. daftar koodinat lokasi kejadian
No
Long
Lat
Lokasi
Temuan
1
0206821
9924412
Sei Mentali
Di temukan 5 unit sepeda motor yang sedang membuat jalan untuk mengeluarkan kayu
2
0207091
9924336
Sei Mentali
Tumpukan kayu Balau 5x15x400@70 batang
3
0201852
9922064
Sei Ibul
Memergoki pelaku pembalakan sedang bekerja 3 orang, 5 lainnya sedang survei, 2 chainsaw, kayu tembesu
4
0201922
9922074
Sei Ibul
Temukan 1 Camp ilegal logging di sei ibul @ 6 - 7 orang
5
0201951
9921833
Sei Ibul
Terdapat kayu bekas tebangan lama yang akan diolah (baru dipotong)
6
0199537
9916488
Sp 3 jalan PT Arvena Sei Nibung
Camp illegal logging, Tim menemukan 2 Camp illegal loging di Sei Nibung kondisi kosong tapi peralatan masak  dan pakaian  masih ada





  1. TEMUAN
  1. Pelaku Pembalakan
      Jumlah pelaku pembalakan dilokasi ini hanya terdiri dari satu kelompok beranggotakan 8 orang.

     Tabel. 2. daftar pelaku pembalakan
No
Nama
Umur
Alamat
Keterangan
1.
Yasmar/Umar
36 th
Desa Japura Kec.Lirik Kab. Inhu
Kepala kelompok
2.
Sumardi
35 th
Desa Japura Kec.Lirik Kab. Inhu
Anggota
3.
Hendra/Sien
26 th
Desa Japura Kec.Lirik Kab. Inhu
Anggota
4.
Anto
24 th
Belilas Kec.Seberida Kab.Inhu
Anggota
5.
Sumadi
42 th
Kab.Pati Jawa Tengah
Anggota
6.
Suri
38 th
Kab.Pati Jawa Tengah
Anggota
7.
Sunar
36 th
Kab.Pati Jawa Tengah
Anggota
8.
Suniman
38 th
Kab.Pati Jawa Tengah
Anggota

Dua pelaku yakni Yasmar alias Umar yang merupakan pimpinan rombongan dan seorang anggotanya yang bernama Sumadi dibawa ke kantor Seksi Belilas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.




  1. Peralatan/Sarana Kerja
Peralatan dan sarana lain yang digunakan para pelaku dalam melakukan kegiatan pembalakan yang berhasil ditemukan dilokasi adalah;
a.       5 unit sepeda motor
b.      2 unit chainsaw
c.       2 buah bar chainsaw ukuran 52” merek Oregon (disita sebagai barang bukti)
d.      1 buah rantai chainsaw (disita sebagai barang bukti)




Ditemukan juga 2 lokasi pondok/camp pembalak. Satu lokasi camp berada tidak jauh dari tempat pengolahan kayu. Disini terdapat 1 buah camp dengan kapasitas 6 - 7 orang. Sedang satu lokasi camp lagi terdapat di sei Nibung, Pejangki. Dilokasi ini terdapat 2 buah camp dengan kapasitas ± 15 orang. Pada saat ditemukan, kedua camp tidak berpenghuni namun semua peralatan seperti pakaian dan alat masak masih ada di camp. Menurut informasi, lokasi ini merupakan tempat penumpukan kayu sementara (tempat langsiran) untuk kayu olahan yang berasal dari dalam sebelum diangkut keluar.




  1. Kayu Olahan
 Jenis – jenis kayu yang ditemukan dan telah diolah dalam bentuk balok dan papan adalah Meranti (Shorea sp), Balau (Shorea sp) dan salah satu jenis kayu yang dilindungi yakni Tembesu (Cathium sp).  Disamping itu terdapat jenis kayu Resak (Vatica resak) yang masih dipotong – potong dan belum diolah. Setelah dilakukan pengukuran secara kasar, jumlah kayu olahan yang ada dilokasi pembalakan adalah sekitar 7 M³.



     
Tabel.3. daftar kayu olahan

No
Jenis Kayu
Ukuran
Jumlah Tual
Jumlah Kubik
(CM)
(Batang)
(M³)
1
Tembesu
5x20x200
50
1
2
Meranti
7x10x400
75
2.1
3
Meranti
5x7x400
40
0.56
4
Meranti
5x10x400
60
1.2
5
Balau
5x15x400
70
2.1
Jumlah
295
6.96


  1. KRONOLOGIS
 Pada tanggal 11 s/d 17 Agustus 2009, tim PKHS melaksanakan kegiatan survey dan patroli rutin untuk daerah di perbatasan kawasan TN. Bukit Tigapuluh mulai dari dusun Talang Tanjung Kec. Batang Gansal (resort Siambul) hingga dusun Metah Kec. Batang Cenaku (resort Lahai).

Pada hari pertama yakni pada tanggal 11 Agustus 2009, tim melakukan pengukuran barang bukti kegiatan pembalakan di daerah Talang Tanjung yang merupakan hasil temuan/tangkapan kegiatan sebelumnya. Pada hari kedua yaitu tanggal 12 Agustus 2009, tim melanjutkan kegiatan kearah selatan menyusuri daerah penyangga kawasan TN. Bukit Tigapuluh yang berbatasan dengan area konsesi PT. Arvena Sepakat. Pada pukul 12:54 Wib tim menemukan tumpukan kayu Balau (Shorea sp) olahan dalam bentuk papan scarlog (5x15x400 cm @ 70 tual). Lokasi ini berada di Sei Mentali yakni pada koodinat UTM 0207091 – S 9924336. Kemudian tim segera menyisir lokasi ini. Dan pada pukul 14:00 Wib menemukan 5 unit sepeda motor dan tumpukan kayu olahan dalam bentuk papan ukuran 5x20x400 @ 50 tual jenis Tembesu (Cathium sp). Karena lokasi ini masih jauh dari kawasan TNBT dan setelah dilakukan penyisiran tidak dijumpai para pelaku pembalakan atau pemilik kelima sepeda motor, maka tim memutuskan untuk melanjutkan kegiatan.

Pada hari ketiga tanggal 13 Agustus 2009 pukul 10:00 Wib tim mendengar suara chainsaw dan segera menuju asal suara. Dan pada pukul 10:30 Wib ditemukanlah 4 orang sedang mengolah kayu jenis Meranti (Shorea sp) di Sei Ibul (koordinat UTM  0201852 – S 9922064. Dari hasil pemeriksaan dilokasi, pelaku mengakui bahwa mereka merupakan satu kelompok kerja yang terdiri dari 8 orang dengan menggunakan 2 unit chainsaw. Di lokasi hanya ada 4 orang pelaku, 4 orang lainnya sedang melakukan survei kayu/lokasi pembalakan selanjutnya. Pimpinan kelompk ini bernama Yasmar alias Umar (36 th) warga desa Japura Kec. Lirik Kab. Indragiri Hulu. Sedang anggotanya 3 orang berasal dari desa Japura dan 4 orang berasal dari Jawa Tengah yang merantau dan tinggal sementara di Benai Kab. Teluk Kuantan. Akhirnya Yasmar alias Umar dan satu orang anggotanya bernama Sumadi (42 th) ditangkap dan dibawa ke kantor Seksi Belilas, sedangkan 2 orang anggotanya (Suri, 38 th dan Sumardi, 35 th) melarikan diri dengan membawa 2 unit chainsaw.

Disekitar lokasi juga ditemukan sebuah pondok/camp mereka yang berkapasitas ± 6 – 7 orang, juga terdapat kayu yang telah diolah yaitu jenis Meranti ukuran kasau 5x7x400 dan 5x10x400 serta balok 7x10x400 berjumlah 175 tual.

Pada pukul 12:05 Wib, 2 pelaku yakni Yasmar alias Umar dan Sumadi dibawa ke Kantor Seksi Belilas guna pemeriksaan lebih lanjut. Bersama pelaku turut dibawa 2 buah bar dan satu buah rantai sensaw yang akan gunakan sebagai barang bukti.

  1. PENANGANAN KASUS
 Setelah tim PKHS menemukan kegiatan pembalakan liar di daerah penyangga kawasan TN. Bukit Tigapuluh di sekitar area konsesi PT. Arvena Sepakat, terutama ketika ditemukan terdapat jenis kayu yang dilindungi yakni kayu Tembesu (Cathium sp) yang dilah/kerjakan oleh pelaku, maka tim segera melaporkan temuan tersebut kepada Datsat Polhut BTNBT di Pematang Reba. Kemudian Datsat segera meneruskanlaporan tersebut kepada Kepala Balai TNBT. Atas instruksi langsung dari Kepala Balai, maka tim PKHS ditugasi untuk membawa/menangkap pelaku berikut barang bukti  dan diserahkan kepada PPNS BTNBT untuk diproses secara lebih lanjut.

Untuk pelaku pembalakan, dari 8 orang pelaku yang terdata hanya 2 orang yang dibawa yakni Yanmar alis Umar (36 th) yang merupakan kepala rombongan dan seorang anggotanya bernama Sumadi (42 th). Bersama pelaku juga diamankan 2 bar sensaw ukuran 52” merek Oregon dan 1 bah rantai sensaw. Sedangkan untuk 6 orang lainnya, 4 orang tidak dijumpai oleh tim karena tidak ditempat (survei lokasi) dan 2 orang lainnya yakni Suri (38 th) dan Sumardi (35 th) berhasil meloloskan diri dengan membawa 2 unit sensaw ketika semua anggota tim lengah.

Setelah berada di kantor Seksi Belilas, kedua pelaku dan barang bukti diserahkan kepada PPNS BTNBT. Selanjutnya semua proses pemeriksaan ditangani oleh 3 orang PPNS BTNBT. Sedangkan anggota tim PKHS menjadi saksi pelapor.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Facebook Favorites More